Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila pembaca, merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan kepada tenaga profesional, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan jiwa.
Malang, Jawa Timur - AW (48), warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang, ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di areal Lapas Lowokwaru.
Informasi didapat, AW ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 09.30 WIB, Selada (27/09), dengan cara gantung diri menggunakan tali tambang di kompleks lapas.
"AW adalah seorang narapidana kasus pembunuhan terhadap istrinya pada 2020 silam," ujar Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, Heri Azhari, Selasa (27/9).
"Terpidana membuang jasad istrinya di ladang pohon sengon, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang," sambungnya.
Heri menjelaskan, AW divonis mendapatkan hukuman selama 10 tahun penjara akibat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan. Sudah menjalani 2,5 tahun masa hukuman. AW bunuh diri diantara tembok bangunan tempat bekerja para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Jadi gantung diri menggunakan tali tambang plastik. Disitu, memang ada tali yang disambung-sambung. Tali itu diikatkan di tangga," jelas Heri.
Setelah menemukan adanya satu orang WBP yang gantung diri, pihak Lapas Kelas I Lowokwaru kemudian menghubungi tim Inafis dan Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Keluarganya sudah mendatangi Polsek dan sudah menerima. Saya sudah komunikasi dengan keluarga kalau mau visum. Silakan visum," imbuhnya.
Sementara, untuk motif dari WBP tersebut melakukan bunuh diri, Heri mengatakan saat ini pihaknya masih menelusuri penyebabnya.
"Bisa jadi (motif bunuh diri) karena kasus. Cuma ada informasi terkait pembagian harta warisan. Tapi kami tidak bisa memastikan itu. Karena harus konfirmasi," pungkas Heri. (eco/hen)
Load more