Lumajang, Jawa Timur - Sebanyak 37.000 butir pil koplo terendus peredarannya di Lumajang. Kali ini, modus pelaku menggunakan jaringan jual beli di salah satu platform ternama. Aksi ini digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang. Polisi mengamankan satu orang bernama Ragil Pangestu (22), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Ragil ditangkap saat mengambil barang dari salah satu perusahaan pengiriman barang Si Cepat Pasirian. Kepada polisi, ia mengaku mendapatkan barang haram yang dibelinya secara online itu dari luar Jawa Timur.
"Pelaku kita amankan saat mengambil barang, ini ada yang lewat si cepat, Jnt ada juga, ini kita proses semua," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolres Lumajang.
Dewa menambahkan, modus pelaku pengedar narkoba ini cukup berbahaya. Sebab, ia menggunakan jaringan jual beli online yang perkembangannya sulit untuk dikontrol. Menurutnya, selain modus lewat jual beli online, pihaknya meyakini ada banyak modus lagi untuk mengelabui polisi.
"Mungkin masih banyak modus-modus para pengedar ini menggunakan jasa pengiriman yang lain, oleh karenanya kita butuh informasi dari masyarakat," tambahnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa kardus si cepat atas nama Ragil yang berisi 16.000 butir pil koplo.
Tidak cukup sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan dengan menyita 1000 butir pil koplo dari Dicky Wahyudi. Total, 37.000 butir pil disita polisi.
Kini, Ragil telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (wso/hen)
Load more