Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi mengetahui identitas kedua pelaku itu. Setelah diketahui identitasnya, kemudian pelaku Abdul Rohim, berhasil diamankan di putar balik depan Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya.
“Tak berhenti sampai disini, kemudian anggota meringkus Syahrul. Mereka kita tangkap di putar balik depan toko Megah Jaya, Jalan Dupak Surabaya. Setelah itu dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, tersangka Abdul Rohim, salah satu residivis dan mereka sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan atau jambret yang ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya. Pada 2020 lalu mereka menjalani tahanan di Pamekasan selama 2 tahun dan baru keluar pada bulan April 2022.
Dari hasil interogasi, ada 11 lokasi lainnya yang telah disisir kedua tersangka. Diantaranya di Jalan Tambak Langon (sebelum SPBU Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya.
“Kemudian lokasi lainnya, di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak 2 kali, Jalan Demak, Jalan Kalianak 1 kali, Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura Surabaya. Ini terjadi mulai 16 Mei 2022,” jelasnya.
“Saat ini tersangka kita amankan dan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah dos book handphone, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol L-4317-NA warna silver, beserta kunci kontaknya dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (zaz/hen)
Load more