Banyuwangi, Jawa Timur - Aksi demo menuntut kenaikan tiket penyeberangan mulai direspon pemerintah. Tarif penyeberangan dipastikan segera naik. Rata-rata kenaikannya mencapai 11 persen. Kabar kenaikan tarif ini menyusul turunnya Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No. 184 Tahun 2022 tertanggal 28 September 2022.
“Kami sifatnya mengikuti arahan dan rilis dari DPP Gapasdap. Sebelumnya, kami mengusulkan penyesuaian tarif sekitar 35,4 persen,” kata Ketua Gapasdap Banyuwangi, Putu Widiana, Kamis (29/9).
Akibat rendahnya kenaikan tarif penyeberangan ini, operator kapal dipastikan tetap kelimpungan menutupi biaya operasional. Sebab, kenaikan tarif tak sebanding dengan mahalnya harga BBM, belum lagi harga onderdil kapal yang naik. Apalagi, masih ada kekurangan penyesuaian tarif pada kenaikan harga BBM tahun 2018.
Pihaknya khawatir, tarif penyeberangan yang masih rendah akan berdampak pada jaminan keselamatan pelayaran dan standar pelayanan minimum. Minimnya kenaikan tarif ini juga berdampak pada kesejahteraan karyawan pelayaran. Sejak BBM naik, gaji karyawan pelayaran banyak yang tertunda. Sebab, operator kapal harus menanggung beban operasional yang berat.
Pihaknya juga belum mengetahui berapa persen penyesuaian tarif di lintasan Ketapang – Gilimanuk.
“Saat ini, kami hanya bisa menunggu kapan tarif baru diberlakukan. Biasanya, setelah ada KM, dilanjutkan dengan Keputusan Direksi ASDP,” jelas Putu. (hoa/hen)
Load more