Jombang, Jawa Timur - Bermaksud mencari keuntungan, seorang IRT (ibu rumah tangga) asal Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Atik Rohmawati (36), tertipu arisan online sebesar Rp93 juta. Uang sebesar itu dibawa kabur oleh pelaku ADRN (22), warga Desa Sengon, Jombang.
Atas kejadian tersebut, korban sudah melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi pada 3 September 2021 ke Polda Jatim. Laporan itu bernomor: TBL/B/480.01/IX/2021/Polda Jawa Timur, dan ditandatangani oleh Kompol Subiyanto. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jombang guna penanganan lebih lanjut.
Namun hingga satu tahun berjalan, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berharap polisi segera menangkap terlapor. Karena dua kali dipanggil untuk pemeriksaan, yang bersangkutan tidak pernah datang. Atau menerbitkan status DPO (daftar pencarian orang) terhadap terlapor," ujar kuasa hukum korban, Beny Hendro Yulianto, Kamis (29/9).
Atik Rohmawati membenarkan hal itu. Dengan didampingi suaminya, Atik menceritakan awal mula dirinya tertipu arisan online sebesar Rp93 juta. Atik juga membawa setumpuk berkas, diantaranya bukti laporan ke Polda Jatim, bukti transfer uang kepada terlapor, hingga bukti percakapan melalui WA (WhatsApp) antara dirinya dengan terlapor.
Warga Desa Tambar ini menjelaskan, perkenalan dirinya dengan ADRN pada 2019. Sejak itu, ADRN menawarkan arisan online, besarannya Rp 150 ribu per minggu. Atik tertarik, ia pun mendaftar.
"Saya urutan ke-40 sekian. Sampai sekarang belum dapat," kata Atik ketika mendatangi kantor PWI Jombang.
Load more