Malang, Jawa Timur - Sebanyak 28 personel Polri diduga melanggar kode etik buntut tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Malang, Senin (3/10/2022).
Dugaan tersebut, kata Dedi, berdasarkan hasil pemeriksaan dari inspektorat khusus Polri dan Biro Paminal Propam Polri.
"Kemudian, dari hasil pemeriksaan Itsus Itwasum Polri dan Biro Paminal juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," kata Dedi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur pada Senin 3 Oktober 2022.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi saat konferensi pers di Malang, Senin (3/10/2022).
Load more