Surabaya, Jawa Timur - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun ke lapangan untuk melakukan supervisi penanganan tewasnya ratusan suporter sepak bola dalam tragedi Kanjuruhan. Selain itu, Kompolnas juga mendatangi posko pengaduan dan bantuan hukum bagi suporter Aremania yang menjadi korban pada tragedi memilukan itu.
"Dalam kasus ini, Kompolnas tidak memeriksa, tidak menuntut siapapun, tapi mengawasi fungsionaris, menerima laporan, mencari fakta dan memberi masukan agar ke depannya tidak terulang lagi," kata anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, kepada tvonenews saat ditemui di Posko Pengaduan korban tragedi kanjuruhan, Senin (3/10/2022) malam.
Sementara itu, puluhan Aremania merapatkan barisan dan mendirikan Posko Pendampingan dan Bantuan Hukum bagi seluruh korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Dalam keterangan resminya di posko tersebut, perwakilan Aremania minta kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) agar segera mengumumkan hasil investigasinya .
"Ini Posko didirikan secara spontanitas oleh Aremania dan Aremanita untuk memberikan peindungan dan bantuan hukum bagi korban maupun keluarga korban yang membutuhkan perlindungan hukum maupun aduan hukum agar mau melapor," kata salah satu perwakilan Aremanis, Ambon.
Aremania mengumumkan masa tujuh hari berkabung dengan mengelar tahlil massal di setiap wilayah yang terdapat korban luka maupun meninggal dunia.
“Batas ultimatum 7 hari penanganan Kasus tragedi Kanjuruhan harus selesai atau tepatnya 7 hari dari massa berkabung atau tahlil masal,“ tukas Ambon
Load more