Malang, Jawa Timur - Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mendatangi Satreskrim Polres Malang, Jumat (7/10). Kedatangan Edwin untuk mendampingi Kelvin, remaja pengunggah video Tragedi Kanjuruhan yang sempat viral di akun media sosial.
Menurut Edwin, kronologis Kelvin dijemput polisi pada hari Senin 3 Oktober 2022. Kelvin kemudian dibawa ke Polres Malang.
"Kelvin dijemput intel polisi, kemudian dibawa dan diperiksa, juga dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kalau temuan LPSK belum bisa kami sampaikan ya mungkin minggu depan," tegas Edwin.
Edwin menuturkan, pihaknya hari ini ke Reskrim Polres Malang menemani Kevin yang HP nya sempat dipinjam penyidik Polri.
"Kevin ni si pengunggah video di akun sosial media yang dulunya pernah diisukan diculik. Lalu Kevin dibawa intel polisi di Polres, kemudian di BAP terkait video yang viral tersebut," ujarnya.
Kelvin kemudian dimintai keterangan dan di BAP untuk perkara di Pasal 359 dan 360 yang menyeret 6 orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Kevin dijemput intel dan diperiksa hari Senin 3 Oktober 2022 selama jam 16.00 sampai jam 18.00 Wib. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kevin dipulangkan lagi," tutur Edwin.
Edwin hanya menyangkan tidak adanya surat panggilan saat Kevin diperiksa.
Load more