Ponorogo, Jawa Timur - Seorang pemuda berinisial RA (21), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, diamankan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Ponorogo. Pemuda tersebut dilaporkan orang tua pacarnya, setelah RA melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya sendiri yang berstatus anak di bawah umur, yang dilakukan di salah satu hotel di Ponorogo.
Pengungkapan kasus tersebut setelah ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Hal itu setelah ibu curiga melihat tingkah laku anaknya yang mengalami perubahan setelah berpacaran dengan tersangka.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalin hubungan dengan korban sejak awal tahun 2022. Dalam menjalin hubungan tersebut tersangka sering mengirimkan video porno dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, saat dikonfirmasi media menjelaskan
sebelum persetubuhan tersebut terjadi, tersangka sebelumnya sudah mencabuli korban sebanyak dua kali, dan tersangka kerap kali mengirimi video porno bahkan nonton video porno bareng dengan pacarnya.
“Dari hasil pendalaman kasus ini polisi mendapati keterangan dan barang bukti jika pelaku kerap kirim video porno ke korban,” terang Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur. (asn/hen)
Load more