Surabaya, Jawa Timur - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hardian Lukita menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim hingga pukul 22.00 WIB, pada Rabu (12/10/2022). Meski demikian Akhmad Hardian Lukita yang berstatus tersangka belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Akhmad Hardian Lukita, Mustofa Abidin mengatakan kliennya masih akan menjalani pemeriksaan tambahan lagi.
"Hari ini tadi ada 97 pertanyaan. Memang ini belum final, artinya kami masih bisa setiap saat dipanggil melakukan pemeriksaan tambahan lagi," ujar Mustofa Abidin, kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (12/10/2022).
Diketahui, Dirut PT LIB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban jiwa 132 orang.
Mustofa menambahkan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik gabungan terkait Tragedi Kanjuruhan.
Namun, Mustofa menjelaskan pihaknya juga belum melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik terkait keterangan yang disampaikan kliennya.
"Ya kalau secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan hukum antara PT LIB dengan PSSI, hubungan hukum antara PT LIB dengan pihak broadcast, dengan panpel seperti apa," ujar Mustofa.
"Ada, tapi belum semua. Masih kami kumpulkan semua dokumen-dokumen itu. (Dokumen) itu sebenarnya terkait legalitas PT LIB, terus ada juga terkait dengan perjanjian-janjian dengan pihak lain," katanya.
Load more