Surabaya, Jawa Timur - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hardian Lukita menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim hingga pukul 22.00 WIB, pada Rabu (12/10/2022). Meski demikian Akhmad Hardian Lukita yang berstatus tersangka belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Akhmad Hardian Lukita, Mustofa Abidin mengatakan kliennya masih akan menjalani pemeriksaan tambahan lagi.
"Hari ini tadi ada 97 pertanyaan. Memang ini belum final, artinya kami masih bisa setiap saat dipanggil melakukan pemeriksaan tambahan lagi," ujar Mustofa Abidin, kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (12/10/2022).
Diketahui, Dirut PT LIB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban jiwa 132 orang.
Mustofa menambahkan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik gabungan terkait Tragedi Kanjuruhan.
Namun, Mustofa menjelaskan pihaknya juga belum melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik terkait keterangan yang disampaikan kliennya.
"Ya kalau secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan hukum antara PT LIB dengan PSSI, hubungan hukum antara PT LIB dengan pihak broadcast, dengan panpel seperti apa," ujar Mustofa.
"Ada, tapi belum semua. Masih kami kumpulkan semua dokumen-dokumen itu. (Dokumen) itu sebenarnya terkait legalitas PT LIB, terus ada juga terkait dengan perjanjian-janjian dengan pihak lain," katanya.
Akhmad Hadian Lukita tiba di Mapolda Jatim pukul 10.05 dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Sebelum diperiksa ia mengatakan akan mengikuti semua proses hukum yang harus dijalani.
"Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum kami ikuti proses," kata Hadian Lukita.
Mengenai temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang yang menyatakan ada pengaturan soal pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di malam hari, Hadian enggan menjawab.
"Ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai," katanya.
Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (sha/ito)
Load more