Probolinggo, Jawa Timur – Puluhan buruh pabrik kayu datangi kantor DPRD Kota Probolinggo.
Sedikitnya ada 21 buruh dari 54 orang korban PHK dari pihak vendor PT Kapinis yang merupakan anak perusahaan PT KTI yang tak mendapatkan hak pesangonnya, Kamis (13/10/2022).
Habibullah, salah satu buruh yang terkena PHK, menuturkan jika buruh yang diberhentikan merupakan pegawai lama masa kerjanya sudah 6 tahun hingga 21 tahun mengabdi.
Bahkan, mereka yang diberhentikan sepihak tidak mendapatkan pesangon sepeser pun dari pihak vendor.
“Kita diberhentikan semenjak akhir September kemarin dengan alasan saat ini pihak vendor sepi orderan. Padahal hingga saat ini ternyata PT Kapinis masih tetap berjalan secara normal,” tuturnya.
Sebelum 21 buruh yang ter-PHK meluruk kantor dewan, sejumlah korban pemberhentian sepihak juga pernah melaporkannya pada pihak Disnaker Kota Probolinggo.
“Sampai saat ini tidak ada kejelasan entah bagaimana kelanjutannya. Memang rekan saya yang melaporkan hal tersebut bertindak sendiri tanpa ada koordinasi dengan kita. Oleh sebab itu, kita berkumpul dengan teman-teman lainnya untuk menuntut hak kita,” ucapnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Riyanto menjelaskan pihaknya telah menerima surat laporan dari salah satu buruh.
Oleh sebab itu, dirinya mempersilahkan 21 buruh tersebut di ruang Komisi III DPRD secara terbuka.
“Kita akan berupaya mengawal hak para buruh tersebut. Apabila keadaannya seperti ini, kita upayakan minggu depan akan lakukan sidang RDP dengan mengundang semua pihak terkait untuk hadir,” terangnya.
Pihak terkait yang dimaksud antara lain pihak PT KTI, PT Kapinis dan Disnaker kota setempat. (msn/nsi)
Load more