Jombang, Jawa Timur - Satreskrim Polres Jombang, terus mendalami dan mengembangkan kasus investasi bodong, yang diduga dilakukan istri seorang kepala desa di Kecamatan Jogoroto, Jombang, berinisial AI (46). Menyusul seorang pelapor dengan kerugian miliaran rupiah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kini telah ditahan. Setelah menahan tersangka, polisi minta kepada masyarakat yang menjadi korban segera melapor.
"Sudah ada 1 orang korban dari Jakarta yang melapor resmi ke polres dan sudah diterbitkan laporan polisi," jelas AKP Giadi Nugraha Kasatreskrim Polres Jombang, Kamis (13/10).
Tersangka ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah berkedok investasi pakan ternak.
Dijelaskan Giadi pada Senin (10/10) lalu, korban pertama yang melapor diduga masih ada hubungan kerabat dengan tersangka.
"Yang bersangkutan (pelaku) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Jombang," tegas Giadi.
Polisi mulai melakukan penyelidikan kasus itu setelah menerima laporan korban pada 5 Juli 2022 lalu. Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditetapkan satu orang tersangka.
"Dari hasil (penyelidikan) itu kami tetapkan satu orang tersangka dengan inisial AI," sambung Giadi.
Load more