Menurut Giadi, tersangka menjalankan aksi penipuan dengan menjanjikan keuntungan sebesar 7 persen dari pengadaan pakan ternak yang dilakukan salah satu perusahaan. Dari keuntungan 7 persen itu, dua persen untuk tersangka dan 5 persen untuk korban. Uang itu kemudian diserahkan sejak 2018 sampai 2021.
"Mengajak korban untuk melakukan investasi pakan ternak. Tersangka juga memperlihatkan semacam DO order-order dari semacam perusahaan pakan ternak. Padahal itu tidak ada atau fiktif," ujarnya.
Korban pun tergiur dengan keuntungan besar tersebut. Korban lalu mengirimkan uang Rp23 miliar. Kemudian tersangka mengembalikan uang sebesar Rp19 miliar. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,9 miliar.
"Namun uang Rp19 miliar itu hanya perputaran uang saja, yang diduga dari korban lainnya," ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, korban melakukan pengecekan atas janji keuntungan itu. Belakangan terakhir, korban mengetahui jika itu fiktif.
"Perusahaan pakan ternak itu ada, tapi tidak pernah mengeluarkan semacam DO seperti yang ditunjukkan tersangka," katanya.
Jadi, dikatakan Giadi, DO tersebut adalah palsu. Tersangka membuat sendiri DO tersebut untuk melancarkan aksi kejahatannya. Giadi mengatakan, kasus itu akan terus didalami penyidik, sebab jumlah uang kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
"Karena uang sedemikian banyak, pasti juga larinya tidak hanya satu orang, nanti kita dalami. Baru satu yang melapor," ujarnya.
Load more