Jombang, Jawa Timur - Satreskrim Polres Jombang, terus mendalami dan mengembangkan kasus investasi bodong, yang diduga dilakukan istri seorang kepala desa di Kecamatan Jogoroto, Jombang, berinisial AI (46). Menyusul seorang pelapor dengan kerugian miliaran rupiah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kini telah ditahan. Setelah menahan tersangka, polisi minta kepada masyarakat yang menjadi korban segera melapor.
"Sudah ada 1 orang korban dari Jakarta yang melapor resmi ke polres dan sudah diterbitkan laporan polisi," jelas AKP Giadi Nugraha Kasatreskrim Polres Jombang, Kamis (13/10).
Tersangka ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah berkedok investasi pakan ternak.
Dijelaskan Giadi pada Senin (10/10) lalu, korban pertama yang melapor diduga masih ada hubungan kerabat dengan tersangka.
"Yang bersangkutan (pelaku) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Jombang," tegas Giadi.
Polisi mulai melakukan penyelidikan kasus itu setelah menerima laporan korban pada 5 Juli 2022 lalu. Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditetapkan satu orang tersangka.
"Dari hasil (penyelidikan) itu kami tetapkan satu orang tersangka dengan inisial AI," sambung Giadi.
Menurut Giadi, tersangka menjalankan aksi penipuan dengan menjanjikan keuntungan sebesar 7 persen dari pengadaan pakan ternak yang dilakukan salah satu perusahaan. Dari keuntungan 7 persen itu, dua persen untuk tersangka dan 5 persen untuk korban. Uang itu kemudian diserahkan sejak 2018 sampai 2021.
"Mengajak korban untuk melakukan investasi pakan ternak. Tersangka juga memperlihatkan semacam DO order-order dari semacam perusahaan pakan ternak. Padahal itu tidak ada atau fiktif," ujarnya.
Korban pun tergiur dengan keuntungan besar tersebut. Korban lalu mengirimkan uang Rp23 miliar. Kemudian tersangka mengembalikan uang sebesar Rp19 miliar. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,9 miliar.
"Namun uang Rp19 miliar itu hanya perputaran uang saja, yang diduga dari korban lainnya," ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, korban melakukan pengecekan atas janji keuntungan itu. Belakangan terakhir, korban mengetahui jika itu fiktif.
"Perusahaan pakan ternak itu ada, tapi tidak pernah mengeluarkan semacam DO seperti yang ditunjukkan tersangka," katanya.
Jadi, dikatakan Giadi, DO tersebut adalah palsu. Tersangka membuat sendiri DO tersebut untuk melancarkan aksi kejahatannya. Giadi mengatakan, kasus itu akan terus didalami penyidik, sebab jumlah uang kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
"Karena uang sedemikian banyak, pasti juga larinya tidak hanya satu orang, nanti kita dalami. Baru satu yang melapor," ujarnya.
Giadi mengimbau agar para korban penipuan untuk melapor secara resmi ke Polres Jombang. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan penggelapan," tandas Giadi. (usi/hen)
Load more