Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menegaskan bahwasanya rumah RJ merupakan tindak penerapan hukum humanis dan melakukan pendekatan menggunakan hati nurani.
"Kita bertindak menggunakan hati, pendekatan humanis dimana hukum akan tajam ke atas dan humanis ke bawah. Selain itu juga upaya kita mendekatkan diri kepada masyarakat," ujar Mia.
Selain itu, Mia menjelaskan bahwa rumah RJ ini juga dapat difungsikan oleh pemerintah desa maupun kecamatan setempat sebagai sarana evaluasi kinerja dan bimbingan terkait masalah hukum. (mmr/hen)
Load more