Lamongan, Jawa Timur - Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur melantik anggota pengganti antar waktu (PAW) sejumlah 1 orang, dalam rapat paripurna, di ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.
Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur No. 171.413/1048/011.2/2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan, sisa jabatan tahun 2019-2024.
Satu orang yang dilantik adalah Tulus Santoso dari Fraksi Golongan Karya menggantikan Miftakhul Khoir Effendi yang tutup usia pada masa jabatannya.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi meminta kepada Tulus Santoso anggota DPRD yang baru saja dilantik, untuk amanah dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Selamat kepada saudara Tulus, ini merupakan amanah luar biasa karena kita akan bersama-sama menyuarakan aspirasi masyarakat. Komitmen kinerja akan membantu mewujudkan Lamongan yang berkeadilan," tutur Yurohnur.
Sementara itu, Ketua DPRD Lamongan memimpin upacara pelantikan dan disaksikan seluruh anggota DPRD yang hadir bersama Forkopimda Kabupaten Lamongan.
"Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara RI, tanggung jawab memelihara, menyelamatkan Pancasila, dan UUD RI 1945," ucap Abdul Ghofur.
Selain itu, Abdul Ghopur juga berharap agar Anggota DPRD pengganti antar waktu yang baru dilantik bisa dengan cepat menyesuaikan kinerja dengan teman-teman anggota DPRD yang lain. (mmr/hen)
Load more