Sementara Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, lewat panggilan telepon, menjelaskan jika pihaknya sudah beberapa kali memberikan konseling kepada dua belah pihak, namun gagal merujukan keduanya. Terkait uang yang ditransfer 11 kali, Wardi mengatakan jika uang tersebut dikirim setelah pelaporan terhadap Samuel.
“Itu kan 11 kali bulan September kemarin. Di transfer terus dikembalikan istrinya begitu terus sampai 11 kali,” ujar Wardi.
Wardi juga mengomentari terkait uang 963 juta rupiah yang diberikan Samuel kepada istrinya adalah hasil penjualan rumah. Bukan ganti rugi akibat ditelantarkan mulai tahun 2020 lalu.
“Uang 963 juta itu kan hasil jual rumah harta berdua yang diklaim pihak Samuel sebagai ganti rugi mas. Kan ga bisa begitu wong rumah itu harta bersama,” pungkasnya. (zaz/hen)
Load more