Penggunaan alat tangkap jaring trawl telah resmi dilarang pemerintah sebagaimana Pasal 85 Juncto Pasal 9 dan Pasal 100 B, Undang - undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Polairud Polres Gresik menghimbau, masyarakat nelayan untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang diperbolehkan. Agar ekosistem laut tetap terjaga dan terpelihara kelestariannya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pada akhir September 2022 lalu, Satpolairud Polres Gresik menangkap empat nelayan beserta empat perahunya yang kedapatan memakai jaring trawl saat melaut. Tiga nelayan dari Kecamatan Panceng, Gresik dan satu nelayan dari Kecamatan Paciran, Lamongan. Mereka harus berurusan dengan hukum.(mhb/ppk)
Load more