Bojonegoro, Jawa Timur – Belasan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) mewakili 60 desa mendatangi gedung DPRD untuk menagih dana Alokasi Anggaran Desa (AKD) yang belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Perwakilan AKD tersebut menyampaikan surat terkait keluhan keterlambatan pencairan Alokasi Anggaran Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD), di Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, saat menggelar rapat bersama perwakilan dari Pemerintah Desa (Pemdes) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Diketahui rapat bersama yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro ini guna membahas permasalahan terkait keterlambatan pencairan ADD, BHPD, dan BHRD pada 60 desa. Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama staf, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD), sejumlah Kepala Desa beserta perangkat desa.
Mengawali rapat, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin menjelaskan bahwa terkait permasalahan yang dialami, sejumlah desa khususnya yang mengalami keterlambatan pencairan ADD, BHPD, dan BHRD ini, telah tercantum pada Peraturan Bupati. Hal tersebut menjadi salah satu indikasi prestasi terhadap kinerja pemerintah desa.
"Di dalam peraturan tersebut juga telah ditentukan OPD yang menjadi tim fasilitasi untuk menyelesaikan segala permasalahan, bahkan sebelum digelar rapat di Komisi A DRPD Kabupaten Bojonegoro, kami sudah menyampaikan sejumlah klarifikasi kepada desa-desa yang mengalami kendala. Dalam tim fasilitasi tak hanya DPMD, namun juga ada dari Bagian Hukum dan Bapenda," tegasnya.
Sementara, Sudiyono selaku pimpinan rapat mengungkapkan, pada kesempatan ini, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, hanya sebatas menjembatani serta mengkomunikasikan apa yang menjadi keluhan dan dialami pemerintah desa.
Ia berharap, dari perwakilan tim memfasilitasi, khususnya DPMD agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Pemdes.
"Terkait aturan pencairan ADD dengan syarat-syarat tertentu, tolong diusulkan agar pasal 11 dalam Perbup 32 tersebut direvisi bahkan ditiadakan,” jelasnya.
Load more