Batu, Jawa Timur - Kementerian Kesehatan RI resmi mengeluarkan himbauan kepada apotik atau toko obat di sejumlah daerah di Indonesia, untuk tidak mengedarkan atau menjual sementara obat cair atau sirup dengan batas waktu tidak ditentukan. Hal ini sebagai antisipasi terjadinya gagal ginjal akut pada anak-anak.
Merebaknya penyakit misterius pada anak atau medis menyebut gagal ginjal akut membuat sejumlah apotik atau toko obat di Kota Batu mulai tidak menjual obat cair atau sirup.
Akibatnya dengan dihentikan sementara untuk tidak menjual obat cair atau sirup sejumlah apoteker di Kota Batu terancam merugi hingga 40 persen.
Meskipun harus merugi, pengusaha apotik atau toko obat bernama Junaedi mengaku pasrah, dengan adanya larangan menjual obat cair atau sirup yang diduga ada kandungan zat berbahaya bagi anak-anak.
"Ya mau bagaimana lagi, ini sudah ketentuan dari Ppmerintah meskipun rugi atau omsetnya menurut terpaksa kita ikuti himbauan tersebut," akui Junaedi, Kamis (20/10).
Himbauan yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan tersebut, membuat tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-undangan.
Diharapkan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabid PDSDK Dinas Kesehatan Kota Batu, dr. Icang Sarrazin menjelaskan, untuk sementara perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat/ dan menggunakan pakaian tipis.
"Perlunya kewaspadaan ditujukan pada orang tua memiliki anak, terutama usia 6 tahun dengan gejala penurunan volume frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," jelas Icang.
Penghentian sementara peredaran obat cair atau sirup diprediksi dengan tenggang waktu tidak bisa ditentukan.
"Untuk para orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dan tenaga kesehatan yang kompeten," pungkas dr Icang Sarrazin. (eco/hen)
Load more