Surabaya, Jawa Timur - Peredaran narkoba di Surabaya secara masif kembali meningkat dan menyasar warga ekonomi kelas bawah. Satresnakoba Polrestabes Surabaya kembali menggerebek sebuah rumah warga yang dijadikan lokasi peredaran sabu-sabu, tepatnya di Jalan Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti (BB) sabu 10 poket dengan berat keseluruhan 4,99 gram, uang tunai 650.000 rupiah, handphone dan timbangan elektronik.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba, AKBP Daniel, tersangka merupakan pengedar sabu yang ditangkap dari rumahnya yakni BOF (20) alias Mas Gondrong, warga Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya.
Penggrebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dan informasi masyarakat, ada transaksi narkoba di sekitar rumah tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka Mas Gondrong (BOF) mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama MAD (DPO) pada Senin 12 September 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, yang diantar di rumah tersangka, di Jalan Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya.
Dikatakan Daniel, kini tersangka bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Load more