Mojokerto, Jawa Timur - Pengiriman minuman keras jenis arak Bali ke wilayah Kota Mojokerto digagalkan anggota Sat Samapta Polres Mojokerto Kota. Polisi mengamankan tiga orang dan 210 botol arak Bali.
Ketiga orang yang diamankan, yakni HP (35) warga Kecamatan Ambulu, HA (23) dan DI (22) warga Kecamatan Lodokombo, Kabupaten Jember.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu MK Umam mengatakan, ketiga pelaku dibekuk di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
"Mereka berhasil ditangkap setelah adanya informasi masyarakat terkait pengedar minuman beralkohol. Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati tiga orang yang tengah melakukan pengiriman arak Bali dengan mobil pick up dan hendak melakukan transaksi di wilayah Kota Mojokerto,” terang MK Umam.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan 120 botol arak Bali kemasan 600ml dan 90 botol arak Bali merek Arak Ajik kemasan 500ml.
"Ratusan arak ini dikirim dari Karangasem Bali dengan tujuan Jember. Jadi ada ekspedisi khusus dari Jember kemudian dikirim ke Mojokerto", ujar Umam.
Ketiga pelaku beserta ratusan botol arak Bali ini kemudian diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan proses hukum. Ketiganya dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (hfh/hen)
Load more