Blitar, Jawa Timur - Monitoring ke sejumlah apotek dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar, untuk memantau peredaran obat yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal pada anak. Sidak dilakukan ke apotik di Jalan Semeru, Jalan Cempaka, Jalan Veteran dan Jalan Kalimantan, Senin (24/10).
Monitoring dilakukan setelah setelah adanya larangan sejumlah obat sirup anak yang dilarang di perjual belikan di apotek. Pemkot melalui Dinas Kesehatan untuk sementara melakukan penarikan dari penjualan.
"Dari kemenkes ada beberapa obat sirup tidak diperbolehkan. Sambil menunggu info resmi dari kemenkes, kami mengimbau ditarik dulu dari penjualan," imbuhnya.
Hasilnya, monitoring ke enam apotek di Kota Blitar, Forkopimda sampai saat ini tidak menemukan obat sirup yang dilarang pemerintah.
"Jadi tanpa melakukan penarikan dari semua apotek yang kami monitor, mereka sudah melakukan penarikan. Bahkan tidak hanya sirup anak tapi juga dewasa juga ditarik," tambahnya.
Elsi Rahma salah satu apoteker di Kota Blitar mengatakan, sejak ada himbauan dari Kementerian Kesehatan prihal obat sirup untuk sementara dilakukan penarikan untuk tidak dijual.
Load more