Sementara itu, Yafet Kurniawan selaku penasehat hukum dari Samuel mengatakan, jika kliennya selama ini telah berusaha untuk memenuhi kehidupan istrinya. Bahkan, istrinya mengakui menerima uang 963 juta dalam mediasi kedua yang dilakukan Penyidik Unit PPA beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi wartawan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana terkait kasus ini. Menurut Mirzal, bahwa kasus ini merupakan delik aduan dan penyidik telah memberikan kesempatan untuk bermediasi antara pelapor dan terlapor.
"Tujuan (mediasi) kan menyampaikan permasalahannya dan tujuannya di depan penyidik sehingga kita bisa melihat secara objektif. Bila tidak ada titik temu juga, proses akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum," pungkas Mirzal. (zaz/hen)
Load more