Surabaya, Jawa Timur - Kasus laporan dugaan penelantaran istri yang ditangani Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya dinilai Dr Ghansham Anand, ahli perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga tidak terpenuhi unsur penelantarannya.
Dalam keterangannya, Ghansham mengatakan jika uang hasil penjualan masa perkawinan sejumlah 963 juta yang diberikan/ditransfer oleh Samuel kepada istrinya, terkualifikasi sebagai uang nafkah Samuel kepada istrinya, karena di dalam uang hasil penjualan rumah yang diserahkan kepada istri tersebut masih ada hak suami.
"Karena masih merupakan harta bersama dan belum ada putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap antara suami istri tersebut, sehingga ketika diserahkan dari Terlapor kepada Pelapor, maka hal ini adalah salah satu bentuk nafkah dari Terlapor kepada Pelapor," ujar Ghansham.
Ghansham menjelaskan, jika menurut Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Pada kondisi Samuel yang belum resmi bercerai, maka pada uang yang diberikan Samuel kepada istrinya masih ada hak Samuel.
"Penjualan rumah tersebut, dan sebagian hasil penjualannya yang diberikan kepada
Pelapor bukan dalam rangka pembagian harta bersama (gono-gini) karena belum bercerai resmi," imbuh Ghansham.
Selain uang 963 juta hasil penjualan rumah yang diberikan kepada istrinya, Samuel juga masih membayar kebutuhan seperti listrik, pulsa, dan kebutuhan lainnya di rumah Dian Istana Wiyung yang saat ini ditinggali oleh istri Samuel. Menurut Ghansman, hal ini mempertegas jika Samuel tidak menelantarkan istrinya seperti yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT.
"Hal ini menunjukkan, bahwa secara berkala Terlapor telah berusaha sekuat tenaga atau sesuai kemampuannya untuk memenuhi segala kebutuhan ekonomi dari Pelapor, baik dari segi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan dari Terlapor, sehingga terlapor tidak bisa dipidana sesuai dengan pasal 49 UU PKDRT," tegasnya.
Sementara itu, Yafet Kurniawan selaku penasehat hukum dari Samuel mengatakan, jika kliennya selama ini telah berusaha untuk memenuhi kehidupan istrinya. Bahkan, istrinya mengakui menerima uang 963 juta dalam mediasi kedua yang dilakukan Penyidik Unit PPA beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi wartawan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana terkait kasus ini. Menurut Mirzal, bahwa kasus ini merupakan delik aduan dan penyidik telah memberikan kesempatan untuk bermediasi antara pelapor dan terlapor.
"Tujuan (mediasi) kan menyampaikan permasalahannya dan tujuannya di depan penyidik sehingga kita bisa melihat secara objektif. Bila tidak ada titik temu juga, proses akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum," pungkas Mirzal. (zaz/hen)
Load more