Banyuwangi, Jawa Timur - Niat menggasak telepon selular (ponsel) milik seorang wanita, RS (29), warga Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi justru berakhir di penjara. Pria ini ditangkap aparat Polsek Pesanggaran usai gagal menggasak ponsel disertai ancaman menggunakan pisau dapur.
Pelaku diamankan polisi setelah beberapa hari buron. Aksi percobaan pencurian dengan kekerasan ini menimpa Yesti Meivita Dewi (37), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Korban dan pelaku masih bertetangga.
“Kejadiannya, 16 Oktober lalu. Pelaku masuk ke kamar korban, lalu mengancam dengan pisau. Pelaku berniat menggasak ponsel korban,” kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Basori Alwi, Senin (24/10).
Saat kejadian, korban sedang terlelap di kamar. Pelaku masuk dengan mencongkel pintu, lalu menyelinap ke kamar korban sembari mematikan lampu. Melihat kehadiran orang tak dikenal, korban berteriak minta tolong. Pelaku sempat panik, lalu mengancam korban dengan sebilah pisau. Bukannya takut, korban berteriak makin kencang. Warga pun berdatangan mendekat.
Merasa posisinya terpojok, pelaku memilih kabur. Nahas, sandal jepitnya tertinggal. Korban kemudian melapor ke Polsek. Berbekal laporan korban, polisi menyelidiki identitas pelaku. Tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku.
“Pelaku kita amankan saat bersembunyi,” tegas Kapolsek.
Dari tangan pelaku diamankan sebilah pisau yang digunakan beraksi. Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk motif lain dari pelaku.
“Pemeriksaan masih berlanjut,” pungkas Kapolsek. (hoa/hen)
Load more