Untuk diketahui, "diversi" adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun jika nanti ada proses perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. (dra/ppk)
Load more