Penyidik Polres Gresik telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu.
Setelah dilakukan penahanan, Polres Gresik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota kepada ke empat tersangka, yang salah satunya adalah Nur Hudi Didin Arianto politikus NasDem Gresik. (mhb/gol)
Load more