Pihak apotek untuk sementara waktu juga belum melayani obat dalam bentuk sirup untuk anak. Obat sirup di apotek sudah ditarik oleh distributor obat. Sedangkan untuk dewasa tetap dilayani membeli obat dalam bentuk sirup.
Apoteker juga mengaku sempat panik dengan munculnya kasus gagal ginjal pada anak. Mereka berharap kalau memang patokannya dari BPOM saja, semestinya ada pengujian pada semua obat sirup.
Sementara itu, Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Dinkes, dalam hal ini Puskesmas Sukomulyo, Puskesmas Manyar dan Puskesmas Sembayat untuk melakukan pengawasan obat sirup yang dilarang edar.
"Polsek Manyar bersama Forkopimcam dan Puskesmas melaksanakan tindakan antisipasi munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak," terang Windu.
Pihaknya mengimbau semua pihak mematuhi keputusan BPOM dan Kementerian Kesehatan dengan tidak menjual sirup obat yang dilarang edar.
"Kami akan terus melakukan pengawasan sesuai arahan pemerintah pusat," pungkasnya.
Seperti dikabarkan, daftar produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2022 (berdasarkan data Kemenkes :102 produk yang digunakan pasien) yaitu, unibebi cough sirup, unibebi demam sirup dan unibebi demam drops. (mhb/hen)
Load more