Gresik, Jawa Timur - Untuk mengantisipasi terjadinya penyakit gangguan gagal ginjal akut pada anak, petugas kepolisian Manyar dan tim medis Puskesmas Manyar Gresik, melakukan penyisiran ke sejumlah apotek di wilayah Manyar, dan meminta pihak apotek agar tidak menjual obat sirup ke masyarakat, Kamis (27/10).
Kepala Puskesmas Manyar, dr Aldo Kurniawan mengatakan, sidak ke apotek dilakukan karena adanya kejadian kasus gagal ginjal akut yang disinyalir disebabkan oleh obat-obatan jenis sirup.
"Hari ini kami bersama Forkopimcam Manyar menggelar sidak di apotek-apotek dalam rangka menjaga kewaspadaan terhadap kasus gagal ginjal pada anak," kata Aldo, Kamis (27/10).
Aldo menambahkan jika pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Apotek di wilayah Kecamatan Manyar.
"Alhamdulillah tidak ditemukan obat yang tidak diperbolehkan diberikan kepada anak-anak. Kegiatan ini adalah bagian dari pencegahan penyakit gangguan ginjal pada anak," tandasnya.
Kasus gagal ginjal akut juga berimbas pada tren penjualan obat-obatan di Gresik. Beberapa apoteker di perumahan GKB yang diwawancarai awak media mengatakan ada penurunan penjualan obat sirup pasca kasus gagal ginjal pada anak. Masyarakat memilih mencari obat dalam bentuk tablet dan suppositoria.
Pihak apotek untuk sementara waktu juga belum melayani obat dalam bentuk sirup untuk anak. Obat sirup di apotek sudah ditarik oleh distributor obat. Sedangkan untuk dewasa tetap dilayani membeli obat dalam bentuk sirup.
Apoteker juga mengaku sempat panik dengan munculnya kasus gagal ginjal pada anak. Mereka berharap kalau memang patokannya dari BPOM saja, semestinya ada pengujian pada semua obat sirup.
Sementara itu, Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Dinkes, dalam hal ini Puskesmas Sukomulyo, Puskesmas Manyar dan Puskesmas Sembayat untuk melakukan pengawasan obat sirup yang dilarang edar.
"Polsek Manyar bersama Forkopimcam dan Puskesmas melaksanakan tindakan antisipasi munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak," terang Windu.
Pihaknya mengimbau semua pihak mematuhi keputusan BPOM dan Kementerian Kesehatan dengan tidak menjual sirup obat yang dilarang edar.
"Kami akan terus melakukan pengawasan sesuai arahan pemerintah pusat," pungkasnya.
Seperti dikabarkan, daftar produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2022 (berdasarkan data Kemenkes :102 produk yang digunakan pasien) yaitu, unibebi cough sirup, unibebi demam sirup dan unibebi demam drops. (mhb/hen)
Load more