Pamekasan, Jawa Timur - RH (37) seorang oknum LSM, warga Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, diciduk polisi lantaran melakukan penipuan uang terhadap FN (25) warga Sumenep, dengan iming-iming bisa menyelesaikan masalah dengan aparat kepolisian.
RH diringkus anggota Satreskrim Polres Pamekasan di rumahnya Desa Bicorong, Kecamatan Pakong pada Selasa malam (25/10).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama mengungkapkan, kejadian penipuan itu terjadi pada Rabu (29/06) lalu, sekitar pukul 15.21 WIB.
Pelaku RH melancarkan aksinya dengan meminta uang kepada FN sebesar Rp10.000.000, dengan alasan akan diberikan kepada Kasatreskrim dan Kanit idik yang menangani permasalahan saksi pelapor, karena pada saat itu saksi pelapor memiliki permasalahan di Satreskrim Polres Pamekasan dengan status Terlapor.
"Sehingga dengan adanya momentum tersebut disalahgunakan oleh RH dengan meminta sejumlah uang. Kemudian korban tergerak hatinya dan menyerahkan uang kepada RH dengan cara mentranfer ke rekening," ungkap AKP Eka Purnama, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Kamis (27/10).
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan," pungkasnya. (vaf)
Load more