Ngawi, Jawa Timur - Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap seorang pria pengedar uang palsu (UPAL), dengan cara membelanjakan barang elektronik berupa handphone melalui sistem COD, Kamis (27/10).
Usai dilakukan penangkapan, petugas Satreskrim Polres Ngawi pun langsung menggelandang pelaku berinisial ISW (32) ke rumahnya, di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, untuk dilakukan penggeledahan.
Penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari laporan pasangan suami istri, Fajar dan Nita warga Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, yang merupakan pemilik handphone yang menjual kepada pelaku pada Selasa (25/10), yang mengalami kerugian saat transaksi jual beli handphone dengan sistem cod.
“Jadi berawal dari sebuah transaksi cod an berupa handphone di Pasar Desa Keras. Pembelinya adalah pelaku,” kata Basuki saat ditemui di Mapolres Ngawi, Jumat (28/10).
Setelah korban pulang, baru mengetahui jika uang hasil penjualan handphone tersebut adalah uang palsu, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.
Korban menjual handphone kepada pelaku dengan satu juta tiga ratus ribu rupiah. Namun sesampainya di rumah, korban mendapati uang hasil penjualan handphone itu ternyata palsu dan langsung dilaporkan ke polisi.
Dari hasil penggeledahan polisi di rumah pelaku, polisi mendapatkan sejumlah uang tunai yang diduga palsu. Uang palsu tersebut dibungkus kantong plastik hitam berisi pecahan lima puluh ribu sebanyak 65 lembar yang disimpan di dalam lemari.
Load more