Malang, Jawa Timur - Satlantas Polresta Malang Kota, sejak sepekan lalu tidak lagi melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasatlantas Polresta Malang Kompol Yoppy Anggi Khrisna, yang juga menegaskan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan menggunakan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record).
Kompol Yoppy Anggi Khrisna juga mengatakan dirinya akan memaksimalkan satu unit mobil INCAR yang dimiliki oleh Polresta Malang dalam menindak pelanggar lalu lintas.
“Saat operasi Zebra Semeru 2022 lalu kami sudah memaksimalkan penindakan tilang menggunakan mobil INCAR. Sehingga, saat itu kami tidak melakukan penilangan secara manual sama sekali,” ungkap Kompol Khrisna.
“Pemanfaatan mobil INCAR ini akan menekan terjadinya geseken petugas dengan masyarakat. Sebab, penilangan dengan mobil INCAR akan disertai bukti berupa foto, sehingga pelanggar tidak bisa lagi mengelak,” jelas Kompol Khrisna.
Meski begitu, personel lalu lintas akan tetap bertugas seperti biasa, sehingga pelanggaran lalu lintas di jalan raya juga terus bisa ditekan.
“Jika ada pelanggaran kasat mata kita akan lakukan peneguran yang edukatif dan humanis,” pungkas Kompol Khrisna. (eco/hen)
Load more