Malang, Jawa Timur - Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang berhasil menangkap dua kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (31/10).
Dua terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial BEP (20) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, dan AAP (22) warga Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang menjelaskan bahwa kronologi berawal dari laporan korban berinisial MFI (21) asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Kepada Polsek Kepanjen, ia mengaku telah kehilangan sepeda motor miliknya pada saat ia bekerja sebagai karyawan minimarket di Kepanjen, Minggu (30/10) dini hari.
"Korban yang saat itu bekerja di minimarket, hendak pulang lalu mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya yang sebelumnya diparkir di depan minimarket sudah hilang. Kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kepanjen," jelas Taufik di Polres Malang, Rabu (2/11).
Kasi Humas melanjutkan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Didukung keberadaan rekaman kamera CCTV, Unit Opsnal Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
Load more