"Terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kepanjen, Senin (31/10)," ujarnya.
"Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban serta Honda Beat yang dijadikan sarana melakukan kejahatan oleh pelaku juga turut diamankan di Polsek Kepanjen," ia melanjutkan.
IPTU Taufik menambahkan, dari pemeriksaan terduga pelaku terungkap bahwa BEP dan AAP telah melakukan aksinya di 5 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Kedua terduga pelaku mengakui sebelumnya pernah melakukan curanmor di 5 lokasi. Penyidik saat ini masih mendalami dan mengumpulkan barang bukti, tidak menutup kemungkinan keduanya melakukan pencurian di tempat lain," pungkas IPTU Taufik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini BEP dan AAP terpaksa harus bermalam di ruang tahanan Mako Polsek Kepanjen. Keduanya, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (eco/gol)
Load more