Probolinggo, Jawa Timur - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan tokoh agama yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin melakukan aksi penyegelan sebuah tempat karaoke, yakni Family 88 di kawasan Hotel Tampiarto, Jalan Suroyo, Kecamatan Tisnonegaran, Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa (1/11/2022).
Hadi mengatakan upaya penertiban tempat hiburan ini dalam rangka menindak lanjuti aturan Perda tahun 2015.
Dalam aksinya, wali kota bersama petugas melakukan penyegelan paksa di salah satu ruangan yang dinilai sebagai akses masuk ke ruang karaoke atau sudut bangunan Hotel Tampiarto.
"Kita lihat saja. Jika segel itu rusak atau tetap dibuka paksa, maka pihak hotel jelas melanggar aturan Perda serta perizinan yang berlaku,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, Prasetyo Eko Karso melalui kuasa hukumnya Farizi menjelaskan bahwa pemilik Karaoke 88 membantah keras tempat yang disegel Wali Kota Probolinggo itu bukanlah akses masuk ke Family 88.
“Sungguh tidak masuk akal karena kita juga tidak pernah dikasih surat atau sampai digrebek. Kok malah sekarang seenaknya mau menyegel seperti ini? Padahal kita mengurus perizinan tempat karaoke ini sudah satu tahun yang lalu,” jelasnya, Rabu (2/11/2022).
Farizi menambahkan anehnya proses pengurusan izin yang dimaksud tidak ada kendala sedikit pun mulai dari tahap meja ke meja.
“Sebagai wali kota tidak boleh seenaknya mau menutup tempat ini. Apa karena perizinan tempat ini bernama Eko? Coba saja jika pakai nama lain selain Eko, bisa dimungkinkan hal seperti ini tidak akan terjadi. Artinya, ini merupakan sentimen pribadi yang dibawa secara prosedural,” tambahnya. (msn/nsi)
Load more