"Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku terkait darimana bisa memasok narkoba yang diedarkan selama ini," pungkas Taufik.
Kini kedua pelaku terpaksa harus menginap di ruang tahanan Polsek Wagir. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (eco/hen)
Load more