Probolinggo, Jawa Timur - Setelah melalui berbagai upaya, akhirnya perkara anak yang dilakukan pengambil alih asuhan (diadopsi) oleh seseorang yang kemudian diminta kembali oleh ibu kandungnya, telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui Restorative Justice di Polres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kedua belah pihak berhasil dipertemukan melalui pengacara, Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo di ruang Rupatama Parama Satwik Polres Probolinggo, Sabtu (5/11).
Lebih lanjut, Arsya menambahkan, sesuai kesepakatan perkara kedua belah pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan anak.
"Mulai saat ini, kedua belah pihak sepakat berdamai untuk menjaga tumbuh kembangnya anak," tambahnya.
Berkat semua pihak, termasuk pengacara kedua belah pihak yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluaragaan.
"Nantinya kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara pengambil alih asuhan ataupun adopsi secara benar," pungkasnya.
Load more