"Berdasarkan informasi yang kami peroleh melalui rekaman CCTV di lokasi, dan ciri-ciri pelaku, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, bergerak melakukan penyelidikan lantas mendapatkan titik terang dimana keberadaan persembunyian pelaku," jelas Kompol Hari.
Kompol Hari mengungkapkan, dengan kinerja keras anggota di lapangan, pelaku Febriyanto berhasil ditangkap, di wilayah Jembatan Merah Surabaya, pada Rabu 02 Nopember 2022, sekitar pukul 19.30 Wib.
"Dari keterangan pelaku Febriyanto mengaku mereka tidak sendiri melakukan aksi pencurian tersebut, melainkan dengan satu rekannya yaitu MS (DPO)," ungkap Kompol Hari.
Hari menambahkan, selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor honda beat nopol L 6623 TV warna magenta hitam tahun 2019 An MZ warga Jalan Tambak Dalam Surabaya, dan satu buah tasbih warna hitam.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya. (zaz/hen)
Load more