"Modus yang dipakai adalah sistim ranjau, tidak ketemu tatap muka melainkan dipandu melalui telepon. Ia mendapat keuntungan Rp.100 ribu setiap melakukan transaksi," pungkas Taufik.
Kini AF beserta barang bukti berupa sabu dan telepon genggam yang digunakan telah diamankan di Polsek Karangploso. Ia dikenakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (eco/hen)
Load more