Sosok wanita kebaya merah yang viral lakukan hal tak senonoh. (ist)
Bahkan yang lebih mengejutkannya lagi, adegan video mesum wanita kebaya merah itu terjadi di salah satu hotel ternama, di Jalan Sumatera, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Bahkan, pihak manajemen hotel tempat terjadinya adegan video mesum itu, juga membeberkan nomor kamar hotelnya.
Namun, salah satu pihak Manajemen Hotel, berinisial BG, meminta agara nama hotelnya tidak disebutkan.
Hal ini tak lain untuk menjaga kenyamanan tamu hotel yang lain.
"Kalau melihat foto dan video dari polisi, benar itu di hotel ini, lantai 17 nomor 10. Tapi, di lihat dari tulisan pintunya nomor 1710," ungkap satu di antara manajemen hotel, BG kepada tvonenews,com, Minggu (6/11/2022).
BG juga mengungkapkan, bahwa dari video dan foto yang ditunjukkan polisi, memang hanya kamar tersebut yang memiliki wallpaper bergambar orang berjalan di tepian sungai.
Selain itu, view luar hotel yang bisa dilihat dari jendela sama persis dengan potongan video wanita kebaya merah.
"Setiap kamar lukisannya (wallpaper) berbeda. Setiap jendela juga pemandangannya berbeda. Kalau sesuai di foto dan video, cuma kamar ini (1710) yang ada lukisan itu," kata BG.
Sosok wanita kebaya merah dan pria handuk putih yang viral setelah keduanya lakukan hal tak senonoh dan videonya viral. (ist)
Sementara, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, pihaknya ingin memeriksa tempat dibuatnya video tak senonoh tersebut.
Namun, saat pihaknya ingin masuk ke dalam kamar tersebut sudah terisi tamu.
"Kita ingin periksa ruangan kamar ini, karena informasi yang kita dapatkan video yang viral itu dibuat di kamar ini. Tapi ternyata sudah ada tamu," kata Wardi.
Dari pantauan di lapangan dua institusi polisi yang datang ke hotel tersebut adalah Unit PPA Polrestabes Surabaya, Anggota Polda Jatim , serta Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Surabaya imbau agar publik tidak menyebarluaskan kembali video mesum wanita kebaya merah meski kini viral di media sosial.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan netizen dan oknum tak bertanggungjawab yang menyebarkan kembali video mesum itu dapat dikenakan pidana.
“Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," kata AKP Wardi Waluyo, Minggu (6/11/2022). (nsi/ind/abs)
Load more