Sementara dalam modusnya, kedua pelaku melakukan pengiriman atau pengangkutan satwa dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman dan legalitas perizinan dalam bentuk kemasan karung plastik, tas belanja, kardus kotak dan paralon yang disembunyikan di palka kapal kargo.
"Ada juga yang dibawa menggunakan kerangkeng besi dan botol aqua. Menurut pengakuannya baru sekali ini. Namun masih akan terus kami dalami dan kembangkan ke jaringan di atasnya," ujar Alumni Akpol 1996 tersebut.
Ditanya terkait harga satwa dilindungi tersebut, Puji mengatakan bervariasi. Mulai dari harga Rp500 hingga Rp8 juta.
“Kalau dari keterangan yang bersangkutan, salah satunya kanguru, itu dijual sampai Rp5 juta per ekor. Untuk lainnya bervariasi, ada yang ratusan ribu, ada juga yang jutaan,” tandasnya.
Atas kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Satwa dilindungi yang diamankan penyidik yaitu 9 ekor kanguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii), 1 ekor kanguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi mati, 2 ekor kus-kus (Kus-kus waigeo) Spilocusus Papuanensis, 1 ekor kus-kus selatan (Phalanger Intercastellanus), dan 3 ekor landak irian (Nokdiak Moncong panjang atau Zaglosus Bruijni).
Kemudian 3 ekor buaya muara (Crocodylus Porosus), 4 ekor biawak kerdil (Varanus Similis), 6 ekor burung nuri bayan (Eclectus Roratus), 7 ekor burung kakak tua jambul kuning (Cacatua Sulphurea), 8 ekor burung cendrawasih (Paradisease minor), 8 ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus Regius), dan 2 ekor ular sanca hijau (Morelia Virdis).
Load more