Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan mendekam di tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan penyidik,” tandas AKP Girindra Wardana. (dra/gol)
Load more