f. Satu lembar invoice kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022
Ancaman Pidana
Berkat perilaku ACS dan AH, polisi menyangkakan keduanya dengan pasal Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) serta pornografi yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008.
Foto-foto Si Wanita Kebaya Merah
Kemunculan video si wanita kebaya merah dan si pria handuk putih menjadi ramai diperbincangkan karena melakukan adegan hubungan intim dalam video tersebut.
Sosok wanita kebaya merah lakukan hal tak senonoh dengan pria handuk putih. (ist)
Adapun si wanita kebaya merah dalam video berdurasi 16 menit yang viral itu tampak bersama dengan seorang pria yang menggunakan handuk putih kemudian melakukan hal tak senonoh dalam kamar.
Buntutnya, si wanita kebaya merah dan si pria handuk putih yang melakukan adegan tak senonoh itu menjadi viral di media sosial, terutama di Twitter.
Ditangkap
Identitas wanita kebaya merah pun akhirnya terbongkar.
Ternyata sosok wanita kebaya merah dalam video tersebut berasal dari Malang dan sang pria, si handuk putih berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Aparat Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pasangan yang berperan dalam video porno itu di daerah Mendokan, Surabaya, Jawa Timur.
Polisi sudah mengetahui identitas lengkap keduanya dan mereka kini masih diperiksa di Markas Polda Jatim.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menjelaskan, kedua pasangan yang bikin heboh publik se Nusantara itu ditangkap pada Minggu malam kemarin di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sosok wanita kebaya merah lakukan hal tak senonoh dengan pria handuk putih. (ist)
“Penangkapan dilakukan di daerah Medokan,” katanya kepada wartawan dikutip dari Viva.co.id pada Senin, 7 November 2022.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pemeran laki-laki berinisial ACS, warga Surabaya. Sementara pemeran perempuan berinisial AH, warga Malang.
“Untuk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif daripada perekaman dan penyebaran konten wanita kebaya merah tersebut. Nanti akan dirilis oleh Bapak Kabid Humas,” ujar Farman.
Sebelumnya diberitakan, Diberitakan sebelumnya, video mesum pasangan bertopeng yang viral di media sosial diduga tidak dilakukan di Bali. Sampai kini, pemeran dalam video berdurasi 16 menit belum diketahui identitasnya.
Pemeran wanita dalam video itu memakai baju kebaya warna merah, kamben batik warna cokelat, dan selendang warna oranye kecokelatan.
Sementara pemeran laki-lakinya memakai handuk dan juga bertopeng sehingga tidak terlihat dengan jelas wajah aslinya. Polda Bali menanggapi hal itu, Setelah dilakukan penyelidikan, video tersebut diduga kuat terjadi di luar Bali. Hanya saja video itu viralnya di Bali.
"Hasil penyelidikan Dit Reskrimksus video itu tidak dilakukan di Bali. Kalau kita hanya melihat dari pakaian baju kebaya yang digunakan pemeran perempuan tidak bisa juga kita bilang mereka orang Bali atau video itu terjadi di Bali," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat, 4 November 2022.
Load more