Pamekasan, Jawa Timur - Kantor Bea dan Cukai Madura, Selasa (15/11), memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras yang disita dari sejumlah tempat di Kabupaten di Madura.
Pemusnahan ratusan hingga jutaan batang rokok dan barang ilegal ini hanya seremonial tahunan, yang dilakukan oleh kantor Bea dan Cukai Madura. Selain pemusnahan barang buktinya tahun 2022 kali ini dilakukan di Mojokerto, pelakunya pun belum diketahui status sebagi kurir atau pelaku intelektual dari rokok ilegal.
Jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan berbentuk seremonial tersebut, Bea Cukai Madura dalam rilisnya belum menyebutkan lokasi atau tempat barang ilegal itu diamankan.
"Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai yang diamankan petugas dari beberapa tempat di Kabupaten di Madura itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.378.522.637," terang Syahirul Alim.
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu hingga hari ini Bea Cukai Madura belum menangkap pelaku intelektualnya. Bea Cukai Madura dalam konferensi persnya di hadapan para awak media hanya menyebut, mengamankan 6 orang pelaku.
"Saya menduga 6 orang itu yang ditangkap petugas Bea Cukai Madura bukan pelaku intelektualnya, bisa jadi itu kurir yang menjadi korban," kata Basri Ketua Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K).
Aktivis yang aktif di Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Timur menilai, selama ini Bea Cukai Madura hanya bisa mengamankan barang ilegal itu dari warung kelontong, melainkan bukan dari gudang produksi rokok ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Madura, khususnya Pamekasan.
"Kalau Bea dan Cukai Madura bekerja dengan baik dan maksimal, maka jangan hanya toko-toko kecil yang dijadikan target operasi, tetapi pemain-pemain besar juga ditindak, sehingga peredaran rokok ilegal di Pamekasan bisa menurun," tandasnya. (vaf/hen)
Load more