Probolinggo, Jawa Timur – Usai tempat Karaoke Blaem-blaem disegel Minggu (13/11/2022) lalu karena disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda), tiba-tiba muncul oknum yang mengatasnamakan Kasatpol PP Kota Probolinggo untuk memeras uang kepada pemilik karaoke di Jalan Ikan Hiu, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Secara jelas, melalui pesan aplikasi WhatsApp meminta jatah uang sebesar Rp10 agar tempat hiburan karaokenya bisa beraktivitas kembali.
"Isi pesan tersebut adalah meminta sejumlah uang agar usaha karaokenya bisa beroperasi atau dibuka kembali pascadisegel oleh petugas sehari sebelumnya," terangnya.
Lebih lanjut, Agra langsung meminta pendampingan kepada Agus Sugianto selaku kuasa hukumnya untuk segera mengklarifikasi kebenaran hal tersebut.
"Apakah benar nomor yang menghubungi saya ini benar milik Kasatpol PP atau bukan," tambahnya.
Diketahui, oknum itu mengaku kerap menghubungi Agus ketika dirinya hendak berkoordinasi dengannya.
Load more