Surabaya, Jawa Timur - Viral di media sosial, pelaku pemukulan terhadap pria berkacamata di Surabaya menggunakan tongkat baseball telah tertangkap dan diamankan tim Jatanras Polrestabes Surabaya. Tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka diketahui berinisial WF (37), asal Surabaya. Dia ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dibantu Sat PJR Polda Jateng dan Unit Resmob Polrestabes Semarang di Gerbang Tol Semarang, sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (13/11).
WF kini mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Saat dihadapkan ke kamera wartawan, pria bertubuh tinggi kurus itu berulangkali menundukkan kepala. Saat ditanya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, tersangka WF hanya menjawab singkat menyesali perbuatannya.
“Dia menyesali perbuatannya,” ujar Mirzal.
“Mudah-mudahan tidak terjadi lagi penganiayaan dan premanisme di Surabaya. Kami tekankan, aparat tidak akan kalah dengan aksi premanisme,” tegas Mirzal.
Mirzal mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti kemeja oranye, mobil Audey dengan nopol L 1605 AAC milik WF, plat nopol palsu hingga tongkat baseball yang digunakan memukul korban.
Diketahui barang bukti tersebut terekam dalam rekaman video 35 detik yang viral di media sosial. Aksi itu sendiri terjadi di parkiran minimarket Jalan Dinoyo, Surabaya.
“Sebenarnya itu berawal dari masalah parkir mobil di sebuah minimarket Jalan Dinoyo Surabaya. Korban menghalangi mobil tersangka yang akan keluar dan memprovokasi dengan ucapan yang menyingung tersangka,” terangnya.
Lebih jauh pihak keluarga tersangka menghormati proses yang sedang berjalan dan akan melakukan segala upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Kami hormati hukum yang sudah berjalan. Tentunya kami akan melakukan segala upaya hukum bahkan bermediasi dengan pihak korban,” pungkasnya. (zaz/hen)
Load more