“Pelaku telah mengakui aksi pemukulan yang viral tersebut dan menyesali perbuatannya. Semoga ini yang terakhir dan tidak ada lagi kasus serupa,” ujar Mirzal, Senin (14/11).
Sementara dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa kemeja orange, mobil Audey dengan nopol L 1605 AAC milik WF, pelat nopol palsu hingga tongkat baseball yang digunakan memukul korban.
Polisi berhasil memburu keberadaan pelaku dan mengamankanya di gerbang tol Semarang Minggu malam (13/11). Aksi itu sendiri terjadi di parkiran minimarket Jalan Dinoyo, Surabaya dimana korban dan pelaku terlibat cekcok berebut parkir mobil.
Tersangka terjerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (zaz/gol)
Load more