Surabaya, Jawa Timur - Sejumlah simpatisan keluarga persaudaraan masyarakat Maluku di Surabaya terus berdatangan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (15/11). Massa datang untuk memberikan dukungan moril WF (36), pelaku pemukulan dengan tongkat baseball ke Mapolrestabes Surabaya.
Keluarga WF warga Surabaya berdarah Ambon tersebut melalui kuasa hukumnya Prof Dr Oscarius Y.A. Wijaya menyatakan, jika peristiwa pemukulan tersebut terjadi karena muncul provokasi dari korban yang tidak melihat tanda parkir saat klienya keluar dari lokasi parkir.
Bahkan WF, klienya sempat mendapat provokasi ucapan kasar dari korban yang membuat emosi tersangka tersulut.
“Sebenarnya itu berawal dari masalah parkir mobil di sebuah minimarket jalan Dinoyo Surabaya. Korban menghalangi mobil tersangka yang akan keluar dan memprovokasi dengan ucapan yang menyingung tersangka,” ujanya.
Lebih jauh, pihak keluarga tersangka akan menghormati proses yang sedang berjalan dan akan melakukan segala upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang menjadi perhatian publik tersebut, dan bisa selesai sesuai hukum yang berlaku.
“Kami hormati hukum yang sudah berjalan, tentunya kami akan melakukan segala upaya hukum bahkan bermediasi dengan pihak korban,” pungkasnya.
Sementara itu, WF tersangka pemukulan saat ditanya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, terkait kasus pemukulan tersebut menyebutkan tersangka WF mengaku menyesali dan berharap pemintaan maaf dari korban maupun keluarganya.
“Pelaku telah mengakui aksi pemukulan yang viral tersebut dan menyesali perbuatannya. Semoga ini yang terakhir dan tidak ada lagi kasus serupa,” ujar Mirzal, Senin (14/11).
Sementara dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa kemeja orange, mobil Audey dengan nopol L 1605 AAC milik WF, pelat nopol palsu hingga tongkat baseball yang digunakan memukul korban.
Polisi berhasil memburu keberadaan pelaku dan mengamankanya di gerbang tol Semarang Minggu malam (13/11). Aksi itu sendiri terjadi di parkiran minimarket Jalan Dinoyo, Surabaya dimana korban dan pelaku terlibat cekcok berebut parkir mobil.
Tersangka terjerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (zaz/gol)
Load more